Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial, sehingga dengan adanya jaminan sosial, resiko keuangan yang dihadapi oleh seseorang, baik itu karena memasuki usia tidak produktif, mengalami sakit, mengalami kecelakaan, dan bahkan kematian, akan di ambil alih oleh lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial.
1. Latar Belakang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )
karena memasuki usia tidak produktif, mengalami sakit, mengalami kecelakaan, dan bahkan kematian, akan di ambil alih oleh lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial.1. Latar Belakang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS )
- Pada mulanya adanya kelahiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial.
- Sistem Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa semua rakyat Indonesia, memiliki hak untuk memperoleh jaminan sosial.
-Untuk menerapkan sistem tersebut, maka di tahun 2011, dibuat pula UU No.24/2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ).
2. Apa itu BPJS Kesehatan?
- UU No 24 / 2011 mengatakan bahwa lembaga PT Askes, yang saat ini statusnya BUMN, akan berubah menjadi BPJS Kesehatan , dengan badan hukum publik.
-BPJS Kesehatan inilah yang akan mengadakan program jaminan kesehatan untuk semua rakyat Indonesia.
-Pertanyaannya: Bagaimana nasib mereka yang sudah mengikuti asuransi kesehatan seperti di PT Jamsostek, PT Asabri, maupun lembaga lainnya?
Jawabnya adalah mereka akan dipindahkan ke BPJS Kesehatan. Bahkan rakyat miskin pun dapat berobat ke rumah sakit dengan tanggungan BPJS Kesehatan.
- Dalam programnya, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019, atau disebut dengan cakupan semesta.
-Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan akan beroperasi dengan peserta mencapai 121 juta jiwa.
3. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
- BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek,
- BPJS Ketenagakerjaan inilah yang akan mengadakan 4 program yaitu:
---- Jaminan Hari Tua ( JHT )
---- Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )
---- Jaminan Kematian ( JKM )
---- Program Pensiun
- Ke-4 program tersebut akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2015, sementara sejak 1 Januari 2014 sampai dengan Juni 2015, BPJS Ketenagakerjaan hanya akan mengelola 3 program diluar program pensiun. ( masih sama dengan program PT Jamsostek ).
- Bedanya PT Jamsostek dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah di badan hukumnya dan cakupan pesertanya, dimana pesertanya adalah seluruh pekerja , baik formal maupun informal.
4. Apakah para pekerja yang sudah menjadi peserta di PT Jamsostek, wajib mendaftar lagi?
- Jawabannya adalah : Tidak.
-Peserta yang telah menjadi pserta PT jamsostek akan otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-Adapun dana hari tua pekerja yang saat ini dikelola dan disimpan oleh PT Jamsostek, akan langsung berpindah pengelolaannya ke BPJS Ketenagakerjaan, tanpa berkurang sepeserpun.
- Para pekerja akan menjadi lebih mudah berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena lembaga ini mempunyai outlet di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Malahan pekerja yang menjadi peserta di Jakarta, dapat melakukan klaim di daerah lain di seluruh Indonesia.
- Program yang selama ini telah berjalan seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, iurannya masih sama.
- Untuk Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, iurannya ditaksir mencapai 8%, dimana 5% akan menjadi tanggungan pemberi kerja, dan 3 % menjadi tanggungan pekerja.
5. Apa saja Syarat untuk mengikuti Program Pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan?
-Pekerja mesti menjadi peserta sedikitnya 15 tahun.
- Manfaat pensiun baru bisa dinikmati saat peserta berusia 55 tahun, dan akan diteruskan istri dan anaknya, jika peserta meninggal dunia.
- Jika sebelum menjadi peserta selama 15 tahun, si Pekerja sudah memasuki usia pensiun, maka yang bersangkutan akan mendapatkan kembali seluruh iurannya ditambah hasil pengembangannya.
nice info sangat membantu kak
BalasHapusElever Agency